Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka
yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda
kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa
menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen
Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.Pria lulusan SMK jurusan teknik bangunan
ini melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari
2013.
Kamis kemarin, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info.
Dan Diperkirakan Wildan akan dikenakan, pasal 30 dan pasal 32, maksimal hukumannya hanya 7 sampai 8 tahun.
Kamis kemarin, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, http://www.presidensby.info.
Dan Diperkirakan Wildan akan dikenakan, pasal 30 dan pasal 32, maksimal hukumannya hanya 7 sampai 8 tahun.
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sementara untuk pasal 32:
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Tindakan Pidana
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur
di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dampak
Dampak
dari kasus ini yaitu pengunjung internet yang mengunjungi situs tersebut
diahlikan kealamat IP lain. Mereka kemudian disambut pesan dari hacker sehingga tampak seolah-olah laman
beranda situs yang bersangkutan telah mengalami perubahan tampilan (deface).
Solusi
Berdasarkan kasus diatas maka seharusnya
situs-situs resmi pemerintah dikelola dengan memakai server sendiri. Jadi semua
dikontrol kesatu server. Contohnya Amerika Serikat dan China.
Bahkan di China pemerintah memblokir twitter dan google.
1. Menindaklanjuti para pelaku
secara tuntas dan adil berdasarkan Undang-undang yang berlaku agar menimbulkan
efek jera bagi pelaku.
2. Undang-undang yang diberlakukan
harus terus disempurnakan mengingat semakin majunya teknologi dan komunikasi.
3. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian para penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara peretasan situs pemerintah.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar