CyberCrime atau biasa disebut dengan
kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional
dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Jumat, 21 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar