Jumat, 21 Juni 2013

Pasal 27 Ayat 1 :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Dalam pengertiannya pasal 27 ayat 1 ini lahir dikarenakan maraknya tindakan-tindakan amoral yang terjadi belakangan ini. Terlebih perbuatan tersebut banyak lahir karena sebuah penyalahgunaan informasi elektronik, dalam hal ini penggunaan internet. Banyak sekali berita-berita yang muncul tentang sebuah tindakan asusila yang sumb ernya dari sebuah sosial media di internet serta pengambbilan informasi dari sebuah halaman-halaman yang tersedia di dunia maya.
Meskipun telah mempunyai undang-undang, akan tetapi masih tedapat kelemahan-kelemahan hukumnya. Saat ini pelaku dapat dihukum hanya jika merealisasikan kejahatannya pada kehidupan nyata. Padahal didalam pasal 27 pengguna atau pembuat sebuah situs tersebut sudah dapat didakwa tanpa harus merealisasikan kejahatannya. Karena hal ini telah merupakan sebuah pelanggaran karena telah mendistribusikan sesuatu yang berbau asusila. Hal ini sulit dilakukan karena pengguna tidak dapat terdeteksi identitasnya. Apalagi jika pengguna melakukannya di sebuah warnet yang identitasnya bersifat publik.

Dapat lebih menjelaskan sesuatu yang merupakan sebuah pelanggaran adalah hakekatnya sebuah undang-undang yang telah dibuat, namun dapat dimaklumi karena dalam hal ini undang-undang yang dibuat adalah undang-undang mengenai dunia maya yang sangat jelas diketahui bahwa jangkauannya amat sangat luas dalam penjabarannya. Semoga saja kedepannya segi hukum untuk para pengguna dan pembuat situs yang berbau asusila tersebut lebih jelas dalam implementasiaannya.

0 komentar:

Posting Komentar