Pasal 27 Ayat 1 :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dalam
pengertiannya pasal 27 ayat 1 ini lahir dikarenakan maraknya tindakan-tindakan
amoral yang terjadi belakangan ini. Terlebih perbuatan tersebut banyak lahir
karena sebuah penyalahgunaan informasi elektronik, dalam hal ini penggunaan
internet. Banyak sekali berita-berita yang muncul tentang sebuah tindakan
asusila yang sumb ernya dari sebuah sosial media di internet serta pengambbilan
informasi dari sebuah halaman-halaman yang tersedia di dunia maya.
Meskipun
telah mempunyai undang-undang, akan tetapi masih tedapat kelemahan-kelemahan
hukumnya. Saat ini pelaku dapat dihukum hanya jika merealisasikan kejahatannya
pada kehidupan nyata. Padahal didalam pasal 27 pengguna atau pembuat sebuah
situs tersebut sudah dapat didakwa tanpa harus merealisasikan kejahatannya.
Karena hal ini telah merupakan sebuah pelanggaran karena telah mendistribusikan
sesuatu yang berbau asusila. Hal ini sulit dilakukan karena pengguna tidak
dapat terdeteksi identitasnya. Apalagi jika pengguna melakukannya di sebuah
warnet yang identitasnya bersifat publik.
Dapat
lebih menjelaskan sesuatu yang merupakan sebuah pelanggaran adalah hakekatnya
sebuah undang-undang yang telah dibuat, namun dapat dimaklumi karena dalam hal
ini undang-undang yang dibuat adalah undang-undang mengenai dunia maya yang
sangat jelas diketahui bahwa jangkauannya amat sangat luas dalam penjabarannya.
Semoga saja kedepannya segi hukum untuk para pengguna dan pembuat situs yang
berbau asusila tersebut lebih jelas dalam implementasiaannya.
0 komentar:
Posting Komentar