Jumat, 21 Juni 2013


Ardhi Suryadhi - detikinet
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB

Di Jakarta Kasus Pembuatan ijazah palsu memang bukan modus kejahatan baru. Aksi kejahatan ini sejatinya sudah seringkali dilakukan. Terlebih dengan adanya internet, oknum yang menawarkan layanan gelar kilat ini sangat mudah ditemui. Keberadaan situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu banyak bertebaran didunia maya. Pengguna memnfaatkan blog hingga situs dengan domain.com. semua pelaku sama-sama mengklaim bawa ijazah yang mereka keluarkan telah terdaftar dan resmi.
 Mereka sering memasang iklan seperti berikut : “Anda butuh Ijazah D3,S1,S2? Kami bisa membantu anda dapatkan Ijazah yang ASLI&TERDAFTAR di PTS/PTN. Kami berkerjasama dengan orang dalamnya di kampus dan semua pesanan diproses langsung oleh orang dalamnya.” Bahkan untuk melengkapi dokumen palsunya, pengguna tidak hanya akan mendapatkan ijazah semata namun juga dilengkapi dengan transkrip nilai& legalisir, kartu mahasiswa, surat keterangan kelulusan, hingga NIM(Nomor Induk Mahasiswa).
Seperti yang baru saja diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu disitus web www.ijazahaspal.com.
Direktur Reserse Kriinal Khusus Polda Metro jaya Komisaris Besar Sufyan Syarief mengatakan, tiga orang tersangka yan membuat ijazah palsu tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.




PEMALSUAN SURAT

Pasal 263
1)      Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2)      Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
1)      Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      akta-akta otentik;
2.      surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.      surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.      talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2)      Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan, pelaku menyediakan pembuatan ijazah perguruan tinggi mulai dari Perguruan Tinggi Negeri hingga Swasta seperti Universitas Trisaksi, Universitas gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia(UII), Universitas Gunadarma, Universitas Taruma Negara, Universitas Atmajaya dan lain-lain.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, alat telekomunikasi, buku rekening tabungan berikut ATM. Sejumlah ijazah palsu dan transkrip nilai palsu, sejumlah uang tunai dan lainnya.
F Cara Bedakan Ijazah Palsu dan Asli
Arisandi di Melpoda Jatim, mengatakan perbedaan antara ijazah palsu dan asli :
1.      Secara material dapat dilihat darikertas ijazah yang digunakan untuk yang asli menggunakan kertas dari Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia).
2.      Kemudian Hologram ijazah yang asli timbul namunmenyatu dengan kertas bukan ditempel. Sementara Ijazah palsu hasil buatan Suputro ditempel seperti stiker.
3.      Kemudian dalam setiap Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi adalah menggunakan bahasa atau penomeran serta kode tertentu.
4.      Namun tambah Kompol Andi, selain secara fisik karena jika sudah difoto copy maka ijazah tersebut tidak terlihat perbedaan antara asli dan palsu. Maka terdapat satu kunci yang bisa membuktikan kebenaran ijazah tersebut yaitu hanya bisa dilakukan diPerguruan Tinggi yang bersangkutan.
F Solusi :
1.      Pemerintah harus memperhatikan tentang kasus pemalsuan ijazah karena dapat menurunkan wibawa dan Martabat di Dunia Pendidikan Indonesia.
2.      Lebih ditingkatkan lagi kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.


Reveresi :

0 komentar:

Posting Komentar