Ardhi
Suryadhi - detikinet
Selasa,
22/05/2012 16:20 WIB
Di Jakarta Kasus Pembuatan ijazah palsu memang bukan
modus kejahatan baru. Aksi kejahatan ini sejatinya sudah seringkali dilakukan.
Terlebih dengan adanya internet, oknum yang menawarkan layanan gelar kilat ini
sangat mudah ditemui. Keberadaan situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah
palsu banyak bertebaran didunia maya. Pengguna memnfaatkan blog hingga situs
dengan domain.com. semua pelaku sama-sama mengklaim bawa ijazah yang mereka
keluarkan telah terdaftar dan resmi.
Mereka
sering memasang iklan seperti berikut : “Anda butuh Ijazah D3,S1,S2? Kami bisa
membantu anda dapatkan Ijazah yang ASLI&TERDAFTAR di PTS/PTN. Kami
berkerjasama dengan orang dalamnya di kampus dan semua pesanan diproses
langsung oleh orang dalamnya.” Bahkan untuk melengkapi dokumen palsunya,
pengguna tidak hanya akan mendapatkan ijazah semata namun juga dilengkapi
dengan transkrip nilai& legalisir, kartu mahasiswa, surat keterangan kelulusan,
hingga NIM(Nomor Induk Mahasiswa).
Seperti yang baru saja diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu
disitus web www.ijazahaspal.com.
Direktur Reserse Kriinal Khusus Polda Metro jaya
Komisaris Besar Sufyan Syarief mengatakan, tiga orang tersangka yan membuat
ijazah palsu tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang
pemalsuan dalam data otentik.
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
Pasal 263
1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 264
1) Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta
otentik;
2. surat
hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari
suatu lembaga umum;
3. surat
sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon,
tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2
dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat
kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah
benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kepala Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan,
pelaku menyediakan pembuatan ijazah perguruan tinggi mulai dari Perguruan
Tinggi Negeri hingga Swasta seperti Universitas Trisaksi, Universitas gadjah
Mada, Universitas Islam Indonesia(UII), Universitas Gunadarma, Universitas
Taruma Negara, Universitas Atmajaya dan lain-lain.
Dari para pelaku, polisi menyita
sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, alat telekomunikasi, buku
rekening tabungan berikut ATM. Sejumlah ijazah palsu dan transkrip nilai palsu,
sejumlah uang tunai dan lainnya.
F Cara Bedakan Ijazah Palsu dan Asli
Arisandi
di Melpoda Jatim, mengatakan perbedaan antara ijazah palsu dan asli :
1. Secara material dapat dilihat darikertas ijazah yang
digunakan untuk yang asli menggunakan kertas dari Peruri (Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia).
2. Kemudian Hologram ijazah yang asli timbul namunmenyatu
dengan kertas bukan ditempel. Sementara Ijazah palsu hasil buatan Suputro
ditempel seperti stiker.
3. Kemudian dalam setiap Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan
Tinggi adalah menggunakan bahasa atau penomeran serta kode tertentu.
4. Namun tambah Kompol Andi, selain secara fisik karena jika
sudah difoto copy maka ijazah tersebut tidak terlihat perbedaan antara asli dan
palsu. Maka terdapat satu kunci yang bisa membuktikan kebenaran ijazah tersebut
yaitu hanya bisa dilakukan diPerguruan Tinggi yang bersangkutan.
F Solusi
:
1.
Pemerintah harus
memperhatikan tentang kasus pemalsuan ijazah karena dapat menurunkan wibawa dan
Martabat di Dunia Pendidikan Indonesia.
2.
Lebih ditingkatkan
lagi kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya
mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Reveresi :
0 komentar:
Posting Komentar